Tinggal Selangkah Lagi, 5 Raperda Kaur Disahkah DPRD

SERAHKAN: Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH menyerahkan notulen kesepakatan Propemperda usulan lima Raperda menjadi Perda setelah rapat paripurna, Senin 22 April 2024. IST/RKa--

BINTUHAN- Dalam pembentukan lima Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin 22 April 2024 DPRD Kaur mengelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penetapan Propemperda dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH didampingi Waka I Juraidi, S.Sos, Waka II Alpensyah, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, anggota DPRD Kaur, FKPD, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM serta Kepala OPD jajaran Pemda Kaur. 

“Dengan penetapan Promperda, nanti dapat melahirkan Perda yang baik. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH setelah rapat paripurna, Senin 22 April 2024.

Dikatakanya, lima Raperda yang akan di jadikan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Perda tentang APBD perubahan 2024, Perda tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2025, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan terakhir Perda tentang penyandang disabilitas. 

BACA JUGA:4 Terdakwa BOK Vonis, Gusdiarjo Legowo, 3 Lainnya Pikir-pikir, Bakal Ada Jilid 2?

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah di Kaur, Halal Bihalal Hingga Rapat Persiapan Kenaikan Kelas

Lanjutnya, setelah seluruh Raperda digodok dan disepakati. Maka akan lahir Perda sesuai dengan kebutuhan untuk dijadikan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dalam melakukan pembangunan. Maupun tentang anggaran yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kaur.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Firjan Eka Budi, AP, SE mengatakan, sebelum dibentuk Propemperda. Bapemperda DPRD Kaur telah melakukan kajian usulan lima Raperda untuk dijadikan Perda.

Nantinya usulan Reperda akan dikaji lebih dalam, sehingga Perda yang disahkan benar-benar dibutuhkan dalam mewujudkan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kaur.

“Perda dibentuk dan disahkan tidak lain untuk kemajuan dan kebutuhan suatu daerah. Dari lima Raperda yang diajukan akan benar-benar dikaji dan apabila memang dibutuhkan akan disahkan nantinya,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan