Mendikbudristek Akan Hentikan TPG, Berikut Aturan dan Alasannya

Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi hentikan pembayaran tunjangan profesi guru karena hal ini. -Sumber foto: klikpendidikan.id-

Nadiem menjelaskan melalui Pasal 17 ayat (1) di mana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dihentikan pembayarannya apabila:

BACA JUGA:SEGERA DIBUKA! Berikut Ini Formasi Seleksi CPNS 2024

1. Guru ASN meninggal dunia.

2. Telah mencapai usia pensiun.

3. Cuti sakit lebih dari enam bulan lamanya.

4. Mengundurikan diri atas perminataan sendiri.

5. Dipidana dengan pidana penjara.

6. Mendapat tugas belajar, dan

7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.

Dengan 7 alasan tersebut menyatakan, bahwa guru ASN di daerah dihentikan pembayaran tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan