RUTIN! Setiap Minggu Polsek Tanjung Kemuning Sosialiasi Karhutla ke Warga

Anggota Polsek Tanjung Kemuning gelar sosialisasi Karhutla di Desa Tanjung Kemuning 1, Minggu 14 April 2024. Foto: IST/RKa--

TANJUNG KEMUNING – Anggota Polsek Tanjung Kemuning setiap minggu sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta semak belukar ke warga.

Sosialisasi digelar di Desa Tanjung Kemuning 1, dilaksanakan Aiptu Agung Pramana, Brigpol Situmorang dan Bripda Aldo.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.SI melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo mengatakan, bila berani Karhutla bisa mendapat sanksi hukum.

“Sosialiasi pada warga jangan Karhutla, kami sampaikan setiap satu kali dalam seminggu,” katanya.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Curnak, Begini Langkah dan Pesan Kapolsek

BACA JUGA:Bawaslu Imbau Bacakada Tak Curi Star, Perhatikan Sanksi yang Bakal Diterapkan

Dikatakan, bagi warga melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar. Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Karena bisa berurusan dengan pihak berwajib. 

“Kami minta pada warga jangan membakar hutan dan semak belukar karena bisa didenda sesuai sanksi yang berlaku,” terangnya.

Diakui, hukum pidana Karhutla diatur pada pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Sanksinya  penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. Lalu pasal 69 ayat 1 huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) berbunyi, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rawan Curnak, Polisi Minta Pemilik Ternak Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Polda Bengkulu Bakal Tertibkan BBM Subsidi Eceran

Selanjutnya pasal 108 UUPLH berbunyi, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf H, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 M dan paling banyak Rp 10 M.

“Mari sama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar. Dengan mencegah warga agar tidak melakukan pembakaran lahan,” ajaknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan