Bawaslu Imbau Bacakada Tak Curi Star, Perhatikan Sanksi yang Bakal Diterapkan
FAHAMSYAH--
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp1 juta. Ini tergantung dari keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut Fahamsyah menjelaskan bahwa larangan curi start kampanye dapat dirujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya.
Pasal 68 ayat (1) huruf i PKPU tersebut juga mengatur larangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KIP Bengkulu serta tingkat kabupaten/kota.
"Jadi bukan hanya akan ada sanksi administrasi. Sanksi pidana juga diberlakukan bagi pelanggaran dalam curi start ini," pungkasnya.