Kasus Pada Perempuan dan Anak di Kaur Tinggi, Segini Jumlahnya

Kasat Reskrim sampaikan himbauan untuk kasus PPA mendapat perhatian, beberapa hari lalu. Foto: IST/RKa--

Untuk itu, masyarakat kejadian korban diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:All New Satria F150 Performa tinggi, Desain menawan, Fitur-Fitur canggih

BACA JUGA:5 Motor Bebek Bekas Berkelas, Irit BBM Harga Terjangkau, Dibanderol 2-5 Jutaan

Karena jelas di dalam aturan, apabila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun itu adalah tindakan pidana. 

Sehingga, ia berharap jika menemukan kasus seperti ini untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Supaya kasus bisa segera diproses, pelaku bisa diberikan hukuman sesuai dengan perilakunya. 

"Jangan dibiarkan begitu saja, jika adanya kasus kek3rasan, harap bisa melaporkan segera," ucapnya. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Innova Reborn 2021 Bekas Masih Diburu Pembeli

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Mobil Matic Bekas Murah, Harga di 60-100 Jutaan, Cocok untuk Kaum Wanita

Sedangkan pada tahun 2023 yang lalu, total kasus PPA di Kabupaten Kaur dari catatan yang masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) total ada sebanyak 26 kasus.

Meskipun demikian, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) BP2KBP3A Elda Marlina S.Km memperkirakan masih cukup banyak kasus PPA yang tidak dilaporkan dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan oleh korban maupun pelaku.

"Dari hasil survei kami, kemungkinan banyak yang enggan melakukan pelaporan, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Ia menjelaskan 26 kasus tersebut 4 diantaranya adalah kasus penc4bulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:3 Motor Bebek Yamaha Irit BBM, Tapi Tetap Tangguh, Lintasi Segala Medan

BACA JUGA:Cocok untuk Kerja Design Grafis, Ini Komputer yang Direkomendasikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan