Baru Keluar Penjara, Ratu Samcodin Bengkulu Selatan Kembali Diborgol, Ini Kasusnya

DITANGKAP : Seorang perempuan pelaku penyalahgunaan obat-obatan Samcodin berhasil ditangkap Polres BS, Rabu 17 April 2024. Sumber foto: ROHIDI/RKa --

BACA JUGA:Polsek Tanjung Kemuning Patroli Perbatasan, Beri Kenyamanan ke Pengendara

"Ya, pelaku residivis kasus yang sama yakni mengedarkan Samcodin tanpa izin. Hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, baru saja keluar penjara, pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama," ungkap Sarmadi.

Untuk diketahui, SS (31) pernah di Polsek Kota Manna dalam Operasi Pekat Nala pada, Rabu 30 November 2022 silam.

Pada saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 880 butir pil Samcodin.

Bahkan, sebelum ditangkap polisi, SS memang dikenal sebagai bandar atau penjual pil Samcodin.

BACA JUGA:Warga Kaur Senang dapat PTSL, Ternyata Bisa untuk Modal Usaha

Dari bisnis penjualan pil tersebut, SS mendapat keuntungan cukup menggiurkan.

Keuntungan itu digunakan pelaku untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Hingga akhirnya, pada awal 2023 lalu, SS divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manna dengan, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan