Warga Bengkulu Selatan Ngaku Kena Santet, Tikam Teman Pakai Pisau dan Berakhir di Balik Jeruji
DIAMANKAN : Pelaku penusukan teman sendiri berhasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres BS, Rabu 17 April 2024. Sumber foto: ROHIDI/RKa --
BACA JUGA:Warga Kaur Senang dapat PTSL, Ternyata Bisa untuk Modal Usaha
Pada tusukan kedua, korban masih sempat menghindar tetapi sedikit mengalami luka robek akibat terkena sayatan pisau yang ditusukan oleh milik pelaku.
Sehingga, korban kembali melarikan diri ke rumah warga untuk mendapatkan pertolongan.
Karena pelaku melihat masyarakat sudah ramai, lalu dirinya ikut melarikan diri.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, ada peristiwa penusukan tersebut.
BACA JUGA:Air Limbah Meluber ke Jalan, Siring Pasang Tidak Berfungsi
Setelah soat melarikan diri dan menghilang selama 10 hari, pelaku berhasil diamankan pada, Rabu 17 April 2024.
Pelaku diamankan Anggota Satreskrim Polres BS saat sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim.
"Kemarin (Rabu, red) kita amankan pelaku. Saat diamankan pelaku sedang di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim," ungkap Sarmadi.
Kasi Humas menambahkan, untuk motif dari penganianyaan tersebut masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim Penyidik.
BACA JUGA:Honda Kembali Rilis Motor Terbarunya, Honda Supra X 125 Matic 2024, Cukup Tebus Rp 15 Jutaan
"Belum tahu motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini penyidik masih meminta keterangan para saksi dan korban," terang Kasi Humas.
Yang jelas, sambung Sarmadi, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor : 12 tahun 1951 Jo To Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sarmadi.