Termasuk KPU dan Bawaslu, 38 Kementerian/Lembaga yang Pindah ke IKN Tahap Pertama
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 19 Apr 2024 - 13:26
Menurut Abdullah Azwar Anas ada 38 kementerian/lembaga yang pindah lebih dulu.-Sumber foto: radarpena.disway.id-
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bahan Bakar Irit, Harganya di Bawah Rp 100 Juta
Termasuk Jakarta juga sebagai Kota pemerintahan tetap berjalan dan kota bisnis tetap akan bergerak.
Adapun daftar lengkap 38 kementerian/lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
- Setjen DPD RI
- Setjen MPR RI
- Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ombudsman Republik Indonesia
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Sekretariat Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Sekretariat Kabinet
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)