Masuk Perdana Usai Libur Lebaran, Sekda BS Sidak OPD Pelayanan, Temuannya Bikin Geleng Kepala
Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si saat melakukan sidak di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten BS pasca libur lebaran, Selasa 16 April 2024. Foto: ROHIDI/RKa--
BACA JUGA:Pengen Hemat Bahan Bakar, Ini 4 Rekomendasi Bebek Irit BBM
"Kan ada 2 hari kelonggaran yang diberikan untuk nambah libur atau bekerja di rumah.
Jangan sampai selama 2 hari ke depan masih ada yang tidak masuk," bebernya.
Disisi lain, memang suatu kebiasanya setiap libur panjang masih banyak ASN yang menambah waktu libur.
Namun, dipastikan libur dan cuti Idul Fitri kali ini sudah lebih dari cukup.
BACA JUGA:HEBOH! All New Yamaha Smax 2024, Skuter Matic Teknologi Terbaru, Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Islam di Afrika Barat, Penahanan Pembauran hingga Reformasi
"Kalau sebelumnya mungkin memang waktu libur dan cuti memang singkat. Kalu kali ini, sudah paslah waktu libur yang diberikan oleh pemerintah," demikian Sekda.
Sepery diketahui, sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketiga, SKB tersebut yakni Nomor : 236 tahun 2024, Nomor : 1 tahun 2024 dan Nomor : 2 tahun 2024 mengatur terkait perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Dalam SKB terbaru mengatur pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Cuti bersama ini mengapit hari libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada 10-11 April 2024 mendatang.
Disamping itu, cuti bersama ini juga berdekatan dengan libur akhir pekan, yakni pada 6, 7, 13 dan 14 April 2024.
Sehingga, jika ditotalkan keseluruhan, maka para ASN dan non ASN mendapat jatah 10 hari libur dan cuti bersama pada momentum lebaran kali ini.