RESMI! 2 Golongan PNS, TNI dan Polri Tidak Mendapatkan Gaji ke-13, Simak Alasanya
Editor: Dedi Julizar
|
Minggu , 14 Apr 2024 - 21:20
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/f5c6f972e45826d2f20d32bf6a5c86e0.jpg)
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 tak akan diberikan kepada Golongan PNS, TNI dan Polri.- Sumber foto: radarutara.bacakoran.co-