2.415 Napi Terima Remisi, 15 Orang Dinyatakan Bebas

DOK/RKa REMISI: Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa menyampaikan arahan dalam acara penyerahan remisi khusus lebaran tahun 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024. --

Kemudian, tidak terdaftar pada register F atau melakukan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Jadi warga lembaga permasyarakatan yang dapat remisi ini ada kriterianya. Selain berkelakuan baik juga setidaknya telah berada di Lapas selama setengah tahun," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan