2.415 Napi Terima Remisi, 15 Orang Dinyatakan Bebas
DOK/RKa REMISI: Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa menyampaikan arahan dalam acara penyerahan remisi khusus lebaran tahun 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024. --
Kemudian, tidak terdaftar pada register F atau melakukan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Jadi warga lembaga permasyarakatan yang dapat remisi ini ada kriterianya. Selain berkelakuan baik juga setidaknya telah berada di Lapas selama setengah tahun," tandasnya.