Liarkan Ternak, Warga Kaur Dijatuhi Hukuman Denda Rp 1,1 Juta

UJANG/RKa SIDANG : Hakim PN Bintuhan Novie Triyana Indra, SH, penuntut PPNS Satpol PP Dian Ekawati dan terdakwa saat sidang Tipiring pelanggaran Perda Nomor 2 tahun 2023, Kamis (9/11).--

BINTUHAN - Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2023 tentang hewan ternak. Sidang Tipiring dipimpin hakim Novie Triyana Indra, SH.

Bertindak selaku penuntut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Dian Ekawati. Dengan terdakwa Ujang (51) warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap. 

Setelah melalui proses persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 1.150.000. Dengan subsider kurungan 3 hari penjara.

“Setelah Perda nomor 2 tahun 2023 disahkan, sidang Tipiring yang dijalankan adalah yang pertama. Harapannya tentu tidak ada lagi warga Kabupaten Kaur melepasliarkan ternak. Apabila tidak ingin menjadi pesakitan di meja hijau mengikuti jejak terdakwa,” ungkap Kadis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaur, Deki Zulkarnain, S.SSTP, M.Si, Kamis (9/11).

Dikatakan, sidang Tipiring yang dilaksanakan berawal dari anggota gabungan TNI/Polri dan Satpol PP melakukan penertiban hewan ternak Senin (6/11) pukul 11.30 WIB  di wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap. Saat di Kecamatan Tetap, anggota mengamankan satu ekor sapi jenis lokal berwarna putih yang ada di jalan raya Desa Cucupan. 

Setelah diamankan, ternyata pemilik ternak adalah terdakwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diajukan sidang ke PN Bintuhan.

Lanjutnya, dari putusan pengadilan terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp 1.150.000 dengan subsider penjara 3 hari. Denda tersebut dengan rincian denda Perda Rp 350 ribu dan denda administrasi Rp 800 ribu. 

Setelah diberikan putusan terdakwa sanggup membayar sehingga terdakwa tidak ditahan. Selain itu juga terdakwa apabila kembali melanggar Perda maka sanksi yang akan dijatuhkan lebih berat dari yang ada. 

Sesuai ketentuan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak, bagi pelanggar akan diberikan sanksi maksimal penjara 3 bulan dan denda Rp 6 juta.

Dengan telah ada petani ternak di Kaur menjadi pesakitan di meja hijau atau mengikuti sidang Tipiring, diminta seluruh masyarakat untuk tidak melepasliarkan ternak peliharaannya.

“Untuk Perda ternak, akan terus ditegakan. Bagi pelanggar Perda dipastikan akan diajukan sidang ke pengadilan dan akan dijatuhi sanksi oleh pengadilan,” tutupnya.

Terpisah, Humas PN Bintuhan, M Reza Adiwijana, SH, MH menerangkan, hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan PPNS Satpol-PP. Yang mana tuntutan PPNS dengan denda 6 juta dan kurungan 6 bulan penjara. 

Setelah dilaksanakan sidang, hakim memberikan putusan lebih ringan, denda Rp 1.150.000 dengan subsider penjara 3 hari. Putusan tersebut diberikan karena terdakwa setelah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam sidang serta menyesali perbuatannya. Hakim memutus perkara tersebut dengan memperhatikan semua aspek yang ada.

“Dengan telah ada terdakwa kasus pelanggaran Perda, harapan tidak ada lagi warga Kabupaten Kaur yang melanggar Perda. Sehingga Kabupaten Kaur aman dari hewan ternak yang berkeliaran,” jelas M Reza Adiwijana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan