Untuk Pastikan Perusahaan Bayaran THR Karyawan, Ini Langkah Disnakertrans Kaur

Noprin Aidi--

Ditambahkannya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Bahkan ia tidak segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk hal tersebut.

BACA JUGA:Salah Satunya Pakai Kacamata! Berikut 11 Tips Cegah Mabuk Laut Ketika Naik Kapal

BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling Terlaris di Tanah Air, dengan Line Up Produk yang Kian Lengkap

Sampai pihaknya belum menerima laporan terkait dengan belum dibayarkan THR sejumlah karyawan kepada perusahaan.

“Apabila ada karyawan yang tidak diberi THR silakan sampaikan laporan ke Disnakertrans Kabupaten Kaur, hingga saat ini belum ada karyawan yanga menyampaikan laporan belum terima THR," ujarnya.

Dengan telah diberikan imbauan harapan pada lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Tidak ada perubahan baik itu bidang perkebunan, perikanan, tambang maupun lainnya, yang tidak memberikan kewajiban ke karyawan atau pemberian THR.

Karena sesuai aturan THR bagi karyawan adalah sebuah kewajiban yang harus di penuhi oleh sebuah perusahan. 

Untuk Kabupaten Kaur, hingga saat ini belum ada laporan dari karyawan yang belum diberikan THR.

Mudah-mudahan kondisi ini hingga selesainya Idul Fitri nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan