DITUNDA! Vonis Kasus BOK Kaur Usai Lebaran, Ini Alasannya
TERDAKWA: Terdakwa Darmawansyah disambut keluarga saat keluar dari ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Kamis 4 April 2024.-IST/RKa Hery Kurniawan-
BACA JUGA:Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kaur Divonis Penjara, Segini Lamanya
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan keempat terdakwa ini sebagai tersangka dalam kasus Tipikor Dana BOK Kaur tahun 2022. Disampaikan Kajari Kaur M Yunus, SH, MH didamping para Kasi pada Press Release di tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Keempatnya disangkakan melakukan penyelewengan dana BOK hingga menyebabkan kerugian negara Rp 310 juta dari total dana sekitar Rp 15 miliar di tahun tersebut.