Kasus Asusila di Kaur Tinggi, Korbannya Anak di Bawah Umur, 6 Tersangka Diamankan

J Manurung--

"Dua tersangka meniduri anak di bawah diamankan dalam waktu yang berbeda. Dan dengan korban yang berbeda pula," jelas Kasat.

Ditambahkan, untuk kedua tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan