Biar Langsung ACC! Ini Tips dan Trik Ajukan Pinjaman di Pegadaian
Ilustrasi Pegadaian-Sumber foto: disway.id-
Dikutip dari laman sahabatpegadaian, syarat dan ketentuan sebagai berikut.
1. Gadai Barang (Emas, Belian dll)
Semua calon debitur harus membawa identitas diri, termasuk KTP atau SIM, serta barang yang akan digadaikan.
Ini termasuk barang berharga seperti berlian, emas batangan, atau barang berharga lainnya yang nilai harganya tidak akan mengalami penurunan harga terlalu jauh.
Kunjungi outlet pegadaian terdekat dan jangan menggunakan calo (perantara) dalam melaksanakan prosesnya dan pastikan orang tersebut yang berhak atas kepemilikan barang.
Selain itu, jangan lupa membawa barang jaminan dan dokumen yang berisikan syarat-syarat gadai emas di pegadaian.
Setelah itu, tim penaksir pegadaian akan menilai nilai barang jaminan Anda agar dapat menentukan nilai pinjaman yang dapat Anda terima, mereka akan memeriksa berat, karatase, dan kondisi barang.
Selanjutnya, tim Pegadaian akan menaksir harga barang dan menawarkan jumlah pinjaman maksimum yang dapat Anda terima berdasarkan nilai barang jaminan.
Pihak pegadaian kemudian akan meminta persetuan calon debitur tentang jumlah plafon pinjaman yang ditawarkan. Jika calon debitur menyetujui, pihak pegadaian akan meminta untuk menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Surat Bukti Gadai (SBG) adalah bukti gadai yang akan digunakan untuk mengambil barang jaminan setelah pinjaman dilunasi.
Oleh karena itu penting untuk memahami isi dan menyimpan Surat Bukti Gadai (SBG) dengan baik.
Setelah itu, Anda dapat memilih untuk menerima bentuk pinjaman itu dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank setelah Surat Bukti Gadai (SBG) ditanda tangani.
BACA JUGA:Dijuluki Terbaik di Indonesia, Inilah Kampus dengan Program Studi Paling Banyak, Lebih 200 Prodi
BACA JUGA:Mudik 2024! Berikut Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Angkutan di Bengkulu
2. Gadai Elektronik