Mudik 2024! Berikut Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Angkutan di Bengkulu

Angkutan darat di Provinsi Bengkulu mulai berlakukan tarif baru tanggal 3 April 2024.-Sumber foto: harianrakyatbengkulu.bacakoran.co-

KORANRADARKAUR.ID - Kenaikan biaya angkutan darat mudik lebaran 2024 telah dibuat dan disepakati.

Kesepakatan dibuat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan, dan perwakilan dari pengusaha angkutan darat yang ada.

Menurut Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tarmizi Z, pemberlakuan akan dimulai pada 3 April dan berakhir pada 18 April mendatang.

Seluruh angkutan resmi, termasuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Darat Antar Dalam Provinsi (AKDP), akan memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan batas bawah dan batas atas harga.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut, Ini Kasus dan Lama Tuntutannya

BACA JUGA:Hp Nokia Terbaru 2024, Kapasitas Kamera Tercanggih dan Paling Jernih

Tarmizi mengatakan, sesuai kesepakatan forum, rapat kenaikan sendiri diberlakukan sejak H-7 hingga H+7 lebaran. Atau mulai dari tanggal 3-18 April 2024 mendatang. Tarif batas bawah dan batas atas juga ditetapkan. 

Tarif batas bawah sesuai dengan harga normal angkutan di hari-hari biasa. Sedangkan tarif batas atas naik sekitar 10-30 persen. 

"Kenaikan rata-rata 25 persen. Namun, batas atasnya 10–30 persen," kata Tarmizi, Senin, 1 April 2024  

Dikutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Tarmizi menyatakan bahwa angkutan umum, baik bus maupun travel, diminta untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kenaikan harga di atas harga yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Fuso Segera Gunakan Teknologi Swap Baterai, Sistem Sewa per Kilometer

BACA JUGA:Cara Ampuh Menjaga Sistem Pengereman Motor, Jangan Anggap Remeh, Apalagi Akan Menempuh Perjalanan Jauh

Meskipun demikian, dia terus menghimbau kepada seluruh angkutan yang berada di bawah kewenangan Organda untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan kesepakatan.

Jika ada angkutan yang melewati batas atas, masyarakat dapat melaporkannya. Ketetapan ini akan berlaku dari 3 April hingga 18 April 2024. Setelah itu, tarif akan kembali normal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan