FINAL! Kada Tidak Ada Kesempatan Lagi Mutasi Pejabat, Bawaslu : Surat Imbauan Sudah Dikirim ke Bupati
Editor: Daspan
|
Senin , 01 Apr 2024 - 20:06
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/99717576940c76cff38f72d4f481858d.jpeg)
IMBAUAN : Bawaslu Kabupaten BS mengimbau agar Pemkab BS tidak lagi melakukan mutasi pejabat kecuali ada persetujuan dari Mendagri RI. ROHIDI/RKa--
Dalam PKPU itu, jadwal penetapan Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu tanggal 22 September 2024.
Seingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon terhitung tanggal 22 Maret 2024, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri RI.