FINAL! Kada Tidak Ada Kesempatan Lagi Mutasi Pejabat, Bawaslu : Surat Imbauan Sudah Dikirim ke Bupati
IMBAUAN : Bawaslu Kabupaten BS mengimbau agar Pemkab BS tidak lagi melakukan mutasi pejabat kecuali ada persetujuan dari Mendagri RI. ROHIDI/RKa--
Bukan hanya itu, larangan pelaksanaan mutasi tersebut juga sudah ditegaskan dengan jelas di dalam aturan berupa Undang-Undang (UU).
Seperti, di Pasal 71 UU Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi.
BACA JUGA:Ada Orang Indonesia Loh! Ini Orang-Orang yang Bisa Masuk Kakbah
BACA JUGA:INI DIA! 4 Masjid Paling Terkenal di Sharjah, Megah dan Cantik
Pada Ayat (2) aturan tersebut menyebutkan : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.
Aturan tersebut berlaku sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian pada Ayat (3) berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih.
BACA JUGA:Mau Jadi Content Creator, Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ini Solusinya, Dijamin Menyala
Ayat (4) disebutkan : ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Lalu Ayat (5) dijelaskan: dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Maka, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Terakhir, pada Ayat (6) berbunyi : sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, berdasarkan Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.