PENTING! Lima Cara Mengenali Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jawapos.com-

Karena apabila dipaksakan meminjam maka nantinya akan berurusan dengan Pinjol ilegal dan bikin malu di kemudian hari. 

Tapi bagi warga yang sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal, tidak usah khawatir. Langsung saja lapor ke OJK di kontak 157 atau WA ke 081157157157.

BACA JUGA:Ingin Klaim Jaminan Hari Tua? Simak Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Berikut 3 Caranya

Selain itu juga bisa juga melapor ke Satgas Waspada Investasi atau melapor ke Kantor Polisi terdekat. 

Itulah ciri-ciri Pinjol Ilegal, dengan membaca artikel ini maka masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kaur bisa terhindar dari Pinjol Ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan