Ingin Klaim Jaminan Hari Tua? Simak Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan-Sumber foto: disway.id-

Apabila terjadi kasus tersebut, lapor kembali ke HRD perusahaan lama, untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring,red) berhenti bekerja.

2. Datang Ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan kantor yang didatangi adalah kantor yang sama, dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama.

BACA JUGA:Masuk Abad ke-16, Raja dan Perdana Menteri Pertama Masuk Islam di Sulawesi

BACA JUGA:Sangat Cocok Untuk Libur Lebaran, 10 Rekomendasi Desa Wisata Religi di Indonesia

Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, isi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan non aktif dan dana JHT dapat dicairkan. 

Dikutip dari finance.detik.com, terkadang ada masalah dalam pencairan, yaitu saat tanggal berhenti bekerja di paklaring dengan tanggal berhenti bekerja yang dilaporkan HRD ke BPJS Ketenagakerjaan berbeda. 

Apabila situasi tersebut terjadi, koordinasi lagi dengan HRD perusahaan lama untuk melakukan koreksi data pada paklaring atau minta surat rekomendasi pencairan JHT.

Tanggal berhenti kerja pada surat tersebut harus sesuai dengan tanggal berhenti kerja yang HRD laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bukan Bengkulu Utara Atau Mukomuko, Ini Kabupaten dengan Persentase Kemiskinan Tertinggi di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Berlanjut Juni 2024, Segera Cek Nama Anda, Begini Caranya

Kesesuaian data akan berpengaruh terhadap cepat atau tidaknya pencairan JHT. Tidak hanya itu, kesesuaian data juga berpengaruh terhadap penonaktifan status BPJS Ketenagakerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan