2 Terdakwa Kasus Penipuan Pengadaan Jaket Yamaha di Palembang Disidang, Inilah Tuntutannya
TERDAKWA: William dan Andrianto Pandra Setiawan dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong berkedok pengadaan jaket Yamaha. Sumber foto: paltv.disway.id--
BACA JUGA:DRPD Prov Soroti BPJS Kesehatan, Ada Apa?
Selain itu, ada beberapa nominal uang transferan lain kepada terdakwa Andrianto Pandra Setiawan.
Dari terdakwa Andrianto Pandra Setiawan juga membagi-bagikan uang itu ke para investor lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.
"Semoga nanti pada putusan Yang mulia majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat Kerugian dari Klien kami sebesar Rp4,1 M lebih," tandasnya.