2 Terdakwa Kasus Penipuan Pengadaan Jaket Yamaha di Palembang Disidang, Inilah Tuntutannya

TERDAKWA: William dan Andrianto Pandra Setiawan dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong berkedok pengadaan jaket Yamaha. Sumber foto: paltv.disway.id--

BACA JUGA:DRPD Prov Soroti BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Selain itu, ada beberapa nominal uang transferan lain kepada terdakwa Andrianto Pandra Setiawan.

Dari terdakwa Andrianto Pandra Setiawan juga membagi-bagikan uang itu ke para investor lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu. 

"Semoga nanti pada putusan Yang mulia majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat Kerugian dari Klien kami sebesar Rp4,1 M lebih," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan