SAMBUT LEBARAN! Perangkat Desa, Marbot Hingga Guru Ngaji di 49 Desa Terancam Belum Gajian
SISLAN--
BINTUHAN - Menjelang akan tibanya hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur mencatat, dari 192 desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap awal sebanyak 49 desa. Tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Kaur.
Begitu juga pengajuan ADD, dari 192 desa, yang belum mengajukan sebanyak 49 desa. Untuk itu diminta Kades mengajukan pencairan DD dan ADD.
Agar Kades, hingga perangkat dan pengurus masjid, guru ngaji bisa menerima gaji. Apalagi akan tiba lebaran Idul Fitri 1445 H.
"Untuk desa yang belum mengajukan ADD atau gaji perangkat desa, iman masjid, guru ngaji segera sampaikan ajuan. Apabila ajuan pihak desa lengkap, maka dipastikan akan diberi rekomendasi pencairan," kata Kepala Dinas PMD M.Suhadi, ST melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan, SE, Kamis, 21 Maret 2024.
BACA JUGA:70 KPM Tanjung Besar Terima Beras, Ini yang Disampaikan Kades
BACA JUGA:BIKIN BANGGA! Bengkulu Raih 5 Penghargaan BUMD, Ini Capaiannya
Dikatakan, dalam pengajuan pencairan DD maupun ADD tidak susah. Selagi berkas ajuan lengkap, maka rekomedasi pencairan akan diberikan.
Sedangkan untuk Kades diminta untuk segera menyampaikan ajuan pencairan ADD, karena mulai guru ngaji, iman masjid, perangkat desa mengharapkan gaji untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H.
Jangan malah sebaliknya, sehingga para pengurus masjid menjerit karena tidak gajian saat Idul Fitri nantinya.
Lanjutnya, memang dari data yang ada jumlah desa yang telah mengajukan ADD lebih banyak dibanding yang belum mengajukan. Harapan seluruh desa untuk menyampaikan ajuan ADD.
BACA JUGA:Program JMS SDN 1 Kaur : Kenali Hukum, Jauhi Hukuman
BACA JUGA:JARANG TERJADI! Mantapkan Rangkaian Asesmen, Sekolah Undang Orang tua
Sehingga seluruh pengurus masjid, marbot dan lainnya bisa mendapatkan hak mereka.
"Saat ini masih ada 49 desa yang belum mangajukan ADD maupun DD. Tentu desa yang belum mengajukan ADD, perangkat desa dan pengurus masjid juga belum akan gajian," jelas Kabid.