Horeee… Honorer Juga Dapat THR, Jika Penuhi Beberapa Syarat Ini

Honorer pakai seragam. -Sumber foto: radarmadiun.jawapos.com-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Berikut tenaga honorer yang dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri 2024 jika memenuhi beberapa syarat ini.

 

Honorer adalah ujung tombak dalam membantu menuntaskan masalah dan kebutuhan kerja di sebuah instansi pemerintah.

Seperti diketahui, pembayaran THR kabarnya akan segera dicairkan pada 22 Maret 2024. Memberikan kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati THR minimal 10 hari sebelum lebaran.

BACA JUGA:PILKADA 2024! Jumlah KPPS Bengkulu Selatan Berkurang Setengah, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Perkara Mantan Sekretaris KPU Kaur 2022 Naik Penyidangan

Mengutip dari ayobandung.com, bagi yang belum menerima THR sebelum perayaan Idul Fitri, pencairan akan dilakukan setelahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sejumlah kriteria telah ditetapkan sebagai syarat menerima THR 2024.

Sebagaimana, pemerintah telah mengumumkan keputusan menarik terkait THR bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Salah satu poin yang menarik dari PP tersebut adalah pengecualian bagi honorer, Kades dan perangkat desa dari penerimaan THR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa honorer secara umum tidak akan mendapatkan THR. Namun, ada pengecualian yang penting untuk diperhatikan.

Yakni honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak atas THR tersebut.

Ini menjadi angin segar bagi banyak honorer yang telah lama menanti pengakuan atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Dunia Pendidikan Bengkulu Selatan Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kacabdin Terkesan Cuek Bebek

BACA JUGA:Jelang OSN, Ini Kegiatan Dilakukan SMPN 25 Satap

Sementara itu, perangkat desa juga terkena dampak dari kebijakan ini. Meskipun secara hukum mereka bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun mereka tidak termasuk dalam penerimaan THR menurut undang-undang.

Meskipun demikian, langkah untuk memberikan insentif dalam bentuk alokasi dana desa (DD) memberikan harapan baru bagi mereka.

Langkah pemerintah untuk memastikan pencairan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan komitmen mereka untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri, meskipun dengan beberapa pengecualian.

Dengan demikian dapat dipastikan honorer juga akan mendapatkan THR jika sudah terangkat sebagai PPPK. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan