MODUSNYA TERUNGKAP! Kasus Replanting Memasuki Babak Baru

REPLANTING : Tampak salah satu kebun sawit milik masyarakat di Kabupaten BS yang ikut program replanting tahun 2023 silam. ROHIDI/RKa--

Hal itu jelas menyalahi aturan karena replanting sawit adalah untuk peremajaan, bukan untuk untuk menanam sawit di lokasi lahan kosong.

Untuk diketahui, program replanting sawit yang diduga bermasalahan tersebut adalah program replanting tahun 2023 lalu.

Total ada 304 Hektar lahan yang dijadikan lokasi replanting, satu hektar lahan menerima dana Rp 30 juta, artinya total anggaran mencapai Rp 9,1 Miliar (M). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan