BREAKING NEWS! Kemenag BS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H, Tiga Tingkatan, Segini Besarannya Masing-Masin

Kakan Kemenag BS, Asisten I Setkab BS, Ketua Baznas BS, Ketua MUI BS dan perwakilan Dinas Perdagangan saat rapat penentuan zakat fitrah 1445 H, Selasa 19 Maret 2024.-ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BS secara resmi telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah (H) tahun 2024, Senin 19 Maret 2024.

Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat antara Kemenag BS, Pemkab BS, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan dan seluruh jajaran Kemenag.

Dari hasil rapat tersebut, akhirnya ditetapkan besaran pembayaran zakat fitrah pada Idul Fitri 1445 H tahun ini. Yang mana, besaran zakat ditetap dengan 3 jenis atau 3 klasifikasi.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten BS H. Irawadi mengungkapkan, pihaknya bersama pihak terkait telah resmi menentukan jumlah besaran zakat fitrah untuk lebaran tahun ini.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Makam Wali Songo, Dipadati Peziarah Saat Bulan Ramadan

BACA JUGA:Ada yang Mirip Taj Mahal India, Berikut 10 Masjid Unik dan Bersejarah di Indonesia

Menurut Irawadi, penentuan besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan harga beras di pasaran saat ini.

Selain itu, penentuan tersebut tentu juga berdasarkan dengan kesepakatan bersama.

"Ya, Alhamdulillah besaran zakat fitrah pada Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 telah resmi ditentukan. Penetapan jumlah besaran ini mengacu pada harga pasaran dan kesepakatan bersama antara Pemkab, Baznas, MU dan Kemenag," ungkapnya.

Irawadi menjelaskan, dengan telah ditetapkan jumlah besaran zakat tersebut, pembayaran sudah bisa dilakukan.

BACA JUGA:MASYA ALLAH! Amalan Berikut Ini Cara Terbaik Menangkal dan Mengobati Sihir, Menurut Syekh Abdul Aziz

BACA JUGA:Dua Sunan Ini Turun Gunung, 1 Nikahi Anak Ratu Pugung, Berikut Sejarah Islam Masuk Lampung

Bahkan, untuk yang membayar zakat menggunakan beras, sudah bisa dilakukan sejak awal puasa.

"Kalau menggunakan beras, sudah bisa membayar sejak awal puasa. Namun, pembayaran diganti menggunakan uang tunai, baru bisa dilakukan terhitung hari ini (Selasa, red)," jelas Irawadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan