MenPAN-RB: Pengisian Jabatan ASN dari TNI-Polri Hanya Dapat Dilakukan untuk Jabatan Tertentu
Abdullah Azwar Anas. -Sumber foto: radarkepahiang.disway.id-
9. Penanggulangan narkotika nasional
10. Penanggulangan bencana nasional
11. Penanggulangan terorisme
12. Peradilan militer
13. Penuntutan tindak pidana militer
14. Keamanan laut
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.