MenPAN-RB: Pengisian Jabatan ASN dari TNI-Polri Hanya Dapat Dilakukan untuk Jabatan Tertentu

Abdullah Azwar Anas. -Sumber foto: radarkepahiang.disway.id-

9. Penanggulangan narkotika nasional

10. Penanggulangan bencana nasional

11. Penanggulangan terorisme

12. Peradilan militer

13. Penuntutan tindak pidana militer

14. Keamanan laut

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif. 

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan