MenPAN-RB: Pengisian Jabatan ASN dari TNI-Polri Hanya Dapat Dilakukan untuk Jabatan Tertentu

Abdullah Azwar Anas. -Sumber foto: radarkepahiang.disway.id-

6. Pencarian dan pertolongan nasional

7. Penanggulangan narkotika nasional

8. Penanggulangan bencana nasional

9. Penanggulangan terorisme

10. Pemberantasan korupsi

11. Keamanan laut

Sementara, TNI dapat mengisi setidaknya 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat, yakni:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara

2. Pertahanan negara

3. Sekretariat militer Presiden

4. Intelijen negara

5. Sandi negara

6. Ketahanan nasional

7. Pertahanan nasional

8. Pencarian dan pertolongan nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan