MenPAN-RB: Pengisian Jabatan ASN dari TNI-Polri Hanya Dapat Dilakukan untuk Jabatan Tertentu
Abdullah Azwar Anas. -Sumber foto: radarkepahiang.disway.id-
6. Pencarian dan pertolongan nasional
7. Penanggulangan narkotika nasional
8. Penanggulangan bencana nasional
9. Penanggulangan terorisme
10. Pemberantasan korupsi
11. Keamanan laut
Sementara, TNI dapat mengisi setidaknya 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat, yakni:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara
3. Sekretariat militer Presiden
4. Intelijen negara
5. Sandi negara
6. Ketahanan nasional
7. Pertahanan nasional
8. Pencarian dan pertolongan nasional