Sidang BOK Kaur 2022 ; Kadis Membantah! Sekdis dan Kapus Beda Kesaksian

Suasana sidang dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024. Foto: IST/RKa--

BENGKULU - Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas se-Kabupaten Kaur berlanjut, Rabu 13 Maret 2024.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa. Dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu ini diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. 

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim kembali mengulik fakta dalam persidangan sebelumnya. Yakni mengenai pemotongan dana BOK Kaur tahun 2022 yang sebesar 2 persen.

Dalam sidang, Majelis Hakim bertanya pada masing-masing terdakwa tentang siapa pemberi perintah pemotongan dana BOK 2022 sebesar 2 persan. 

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, mantan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo. 

BACA JUGA:1 Truk Kayu Meranti Kaur Diamankan, Begini Keterangan Polres Kaur

BACA JUGA:SEDIH! 2024 Ada 37.845 Jiwa Warga Bengkulu Nganggur, Kota Menjadi Penyumbang Terbesar, Simak Rinciannya

Dalam sidang, terjadi penyataan yang berseberangan dari terdakwa Gusdiarjo. Dengan keterangan yang diberikan terdakwa Indah Fuji Astuti dan terdakwa Ricke James Yunsen.

Dalam pernyataannya, Gusdiarjo mengakui perintah pemotongan dana BOK 2 persen berasal dari Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan saat itu. Ia menerangkan, perintah itu disampaikan saat rapat di Dinas Kesehatan Kaur.  

Selain itu, terdakwa Gusdiarjo juga mengaku pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada terdakwa Darmawansyah. Uang itu berasal dari pencairan dana BOK triwulan I dan II tahun anggaran 2022, masing triwulan diserahkan Rp 76 juta. 

Di sisi lain, kesaksian Gusdiarjo ditepis oleh terdakwa Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti. Kedua mantan Lapis ini memberikan kesaksian jika perintah pemotongan 2 persen ini datang dari terdakwa Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinas pada saat itu. 

BACA JUGA:5 Jalur Penyebaran Islam di Bengkulu, Begini Kisah Lengkapnya

BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Tetapkan Komponen THR Tahun 2024 untuk Prajurit TNI, Simak Rinciannya

Sedangkan terdakwa Darmawansyah menyangkal jika memberikan perintah. Untuk melakukan pemotongan 2 persen dari anggaran dana BOK tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan