Prioritaskan Anak Korban Perceraian, Simak Program Pemerintah

Gubernur Bengkulu melakukan penandatangan pakta integritas dan penguatan layanan pemenuhan hak anak korban perceraian di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024. Foto: IST/RKa--

"Dengan telah dilakukan persentase dari gaji orang tuanya. Harapannya dapat menjamin si anak mendapatkan nafkah lahir dari orang tuanya," ungkap Rohidin.

Agar apa yang dituju tercapai, kata Rohidi, dibutuhkan sinergi semua pihak terkait. Karenanya, dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa OPD di ruang lingkup Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Beraksi di 8 TKP, Segini Harga Motor Curian Dijual

BACA JUGA:SMPN 15 Kaur Penyelesaian e-Kinerja, Berikut Penjelasan Kepala Sekolahnya

Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dispenduk), Dinas Kesehatan (Dinkes), Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

"Yang kami undang dalam kegiatan semuanya memiliki hubungan dalam hal ini. Harapannya, semua akan terlibat. Agar anak yang menjadi korban perceraian bisa tetap mendapatkan haknya," kata Rohidin.

Imbuhnya, terkait kehadiran Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA RI, Pribudi Arta Nur Sitepu dalam kegiatan.

Adalah untuk memastikan sejauh mana kesiapan pemerintah tingkat provinsi dan daerah. Dalam memastikan anak korban perceraian dapat terlindungi dan mendapatkan hak-haknya.

"Jadi kita kedatangan dari Kementerian PPPA ini untuk memantau sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota dalam pemenuhan hak-hak anak yang orangtuanya memutuskan bercerai," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan