Beraksi di 8 TKP, Segini Harga Motor Curian Dijual

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH saat rilis tersangka Curanmor, Rabu 13 Maret 2024. Foto: UJANG/RKa--

BINTUHAN - Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di Kabupaten Kuar berjumlah empat orang. Keempatnya warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dari empat pelaku, dua telah ditetapkan tersangka. Sedangkan dua lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dua yang telah ditetapkan tersangka RD (29) dan DN (28) keduanya warga Desa Bunga Mas Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan. Sedangkan dua pelaku DPO inisial  AF (29) dan HS (27). 

Untuk barang bukti yang telah diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai jenis. Seluruh kendaraan yang diamankan adalah milik masyarakat Kaur. 

BACA JUGA:Siapkan Observasi, Pengawas Adakan Pendampingan

BACA JUGA:Soal THR, Kadisprov Beri Warning, 7 Perusahaan Dilaporkan

“Dari hasil pengembangan dan pengakuan dua tersangka, mereka melancarkan aksinya mulai dari Kelurahan Tanjung Iman, RSUD Kaur, PUPR Kaur, Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning, SMAN 1 Kaur dan juga pernah melancarkan aksinya di Provinsi Lampung,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, saat konferensi pers, Rabu 13 Maret 2024.

Lebih lanjut Kapolres, komplotan pelaku yang melancarkan aksi pencurian motor di Kaur sebanyak 4 orang. Saat pelaku ditangkap, memang yang datang atau operasi sebanyak 3 orang.

Namun, dari  hasil pengembangan diketahui ada 4 orang yang sering melancarkan aksinya di Kaur. 

Pertama kali 4 pelaku masuk ke Kaur dan melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Tanjung Iman. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mencuri dua unit motor. 

BACA JUGA:Pembangunan Dermaga Pasar Lama, Ini Progres Terbaru, 17 Warga Siap Serahkan Lahan

BACA JUGA:WADUH! Anggaran Sudah Disiapkan Rp 57 M, Ada Apa TPP ASN di Bengkulu Selatan Tak Bisa Dicairkan?

Masih menurut Kapolres, dari hasil pengembangan, untuk para tersangka terlibat di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Polres Kaur. Mulai dari wilayah Kaur Tengah, Tanjung Kemuning, Kaur Selatan, dan Maje. 

Seluruh motor hasil curian pelaku telah diamankan dan telah disimpan di Polres Kaur.  Seluruh motor hasil curian telah dijual tersangka, terkecuali motor CRF milik korban Didi Jahari (38) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan