Soal THR, Kadisprov Beri Warning, 7 Perusahaan Dilaporkan

Syarifudin--

BENGKULU - Walau baru saja memasuki bulan Ramadan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr.H.Syarifudin, M.Si mewanti-wanti seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu. 

Untuk segera mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR)  karyawannya. Saat momen Perayaan Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah, mendatang.

"Memang lebaran masih lama. Namun, kami ingatkan agar perusahaan di Bengkulu mulai mempersiapkan THR untuk karyawan. Jangan sampai nanti ketika sudah dekat Idul Fitri, THR untuk karyawannya terlambat diberikan, dicicil atau bahkan tidak diberikan. Jangan sampai ada laporan lagi seperti tahun lalu," ujar Syarifudin, Rabu 13 Maret 2024.

Disampaikannya, jika ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI seperti tahun sebelumnya. Disnakertrans Bengkulu akan kembali membuka posko pengaduan THR Idul Fitri.

BACA JUGA:Pembangunan Dermaga Pasar Lama, Ini Progres Terbaru, 17 Warga Siap Serahkan Lahan

BACA JUGA:WADUH! Anggaran Sudah Disiapkan Rp 57 M, Ada Apa TPP ASN di Bengkulu Selatan Tak Bisa Dicairkan?

Posko ini bertugas sebagai tempat pengaduan dari karyawan yang tidak mendapatkan haknya.

"Untuk ada atau tidaknya posko pengaduan seperti tahun lalu. Ini masih menunggu petunjuk Kementerian. Jika memang ada ini akan menjadi tempat pengaduan karyawan yang belum mendapatkan haknya," kata Kadisnakertrans Bengkulu.

Dia membeberkan, saat momen Idul Fitri tahun 1444 Hijriah atau 2023. Ada tujuh perusahaan di Provinsi Bengkulu yang berada di wilayah Kota Bengkulu yang dilaporkan karena permasalahan THR.

Sebab itu, diharapnya menejemen perusahaan mulai mempersiapkan THR untuk karyawannya.

"Dengan telah dipikirkan dan disiapkan jauh-jauh hari. Perusahaan bisa menunaikan kewajibannya setelah THR sudah waktunya diberikan. Biasanya paling lambat harus diberikan H -7 Idul Fitri," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan