Belum Sempat Malam Pertama, Pria Bandung Barat Ditangkap Polisi

Seorang berinisial UD dan AU di Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat di tangkap Polisi karena maling.- Sumber foto: jpnn.com-

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan