Belum Sempat Malam Pertama, Pria Bandung Barat Ditangkap Polisi
Editor: Dedi Julizar
|
Minggu , 10 Mar 2024 - 19:51
Seorang berinisial UD dan AU di Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat di tangkap Polisi karena maling.- Sumber foto: jpnn.com-
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.