Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

MANTAP! Desa Muara Dua Susun Perdes Lindungi Ekosistem

Pemerintahan Desa Muara Dua Kecamatan Nasal kini sedang susun Perdes dalam mendukung habitat dan ekosistem di kawasan Dusun Ulu Nasal, Minggu 3 Mei 2026. Sumber foto: REGA/RKa--

NASAL – Pemerintah Desa Muara Dua Kecamatan Nasal tengah susun Peraturan Desa (Perdes) sebagai langkah untuk mendukung sekaligus melindungi habitat dan ekosistem di kawasan Dusun Ulu Nasal.

Penyusunan aturan ini difokuskan pada pengelolaan sumber daya alam agar tetap terjaga dan tidak dieksploitasi secara berlebihan.

Salah satu yang akan diatur dalam Perdes tersebut adalah aktivitas penangkapan ikan mungkus yang selama ini dilakukan masyarakat. Nantinya, kegiatan penangkapan akan dibatasi dan diatur secara jelas agar tidak merusak keseimbangan ekosistem perairan di kawasan tersebut.

Selain itu, Perdes juga akan mengatur pemanfaatan sumber daya alam lainnya, seperti burung dan satwa sejenis. Mulai dari penangkapan hingga pemeliharaan atau pengambilan untuk dikandang akan memiliki aturan khusus. Hal ini bertujuan untuk mencegah penurunan populasi satwa liar yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Desa Muara Dua, Ansori mengatakan, penyusunan Perdes ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, kawasan Dusun Ulu Nasal memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, sehingga perlu dijaga agar tidak rusak akibat aktivitas yang tidak terkendali.

“Perdes ini sedang kami godok agar bisa menjadi dasar hukum dalam menjaga ekosistem di Dusun Ulu Nasal. Nantinya semua aktivitas pemanfaatan sumber daya alam akan diatur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam. Pemerintah desa juga akan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Perdes agar aturan yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan bersama.

Selain sebagai upaya pelestarian, Perdes ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan warga setempat.

Pemerintah desa menargetkan Perdes tersebut segera disahkan setelah melalui proses pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan ekosistem di Dusun Ulu Nasal tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen desa dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung pembangunan yang berwawasan ekologi di wilayah Kecamatan Nasal," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan