Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Kawal Sidang Praperadilan, Massa GMMSB Kembali Datangi PN Bintuhan

Massa yang mendatangi PN Bintuhan menyampaikan tuntutan sekaligus mengawal proses sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka ke PN Bintuhan, mereka tuntut keadilan korban pencabulan, Senin 13 April 2026. Sumber foto : UJANG/Rka--

BINTUHAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) melakukan aksi kedua kalinya. Massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dan DPRD Kaur, Senin 13 April 2026. Mereka melakukan aksi ini tuntut keadilan korban pencabul4n. Massa ini meminta PN Bintuhan agar tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka pencabul4n anak di bawah umur.

Juga meminta DPRD Kaur mendorong Pemda Kaur memberikan pendampingan hukum ke korban dan meminta DPRD Kaur memanggil hakim yang memimpin sidang praperadilan yang telah memberikan putusan sehingga salah satu tersangka bebas.  Massa yang datang dikawal dan diamankan pihak Polres Kaur yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.IK, STr.Opsla.

“Kami masyarakat yang tergabung dalam GMMSB datang ke DPRD Kaur semata-mata tuntut keadilan korban pencabulan. Jangan sampai korban tidak mendapatkan keadilan dalam persoalan ini,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Jonsi Heriawansyah.

Dikatakannya, dari hasil pertemuan antara GMMSB dengan DPRD Kaur ada beberapa poin yang disepakati. Mulai dari sepakat menekankan kepada Pemda Kaur untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban, DPRD Kabupaten Kaur sepakat untuk berkomitmen guna mengawal dan memastikan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan DPRD Kabupaten Kaur akan mengusulkan ke Pemda Kaur terkait bantuan pemulihan psikologis korban, serta mengusulkan adanya bantuan biaya hidup yang diperlukan bagi korban.

BACA JUGA:Temui Massa Unras, Kapolres Pasang Badan, PN: Praperadilan Tak Hapus Pokok Perkara

Lanjutnya, sedangkan untuk hasil di PN Bintuhan, sama seperti aksi yang pertama sangat mengecewakan. Tetapi masyarakat telah menerima apa yang telah disampaikan pihak PN Bintuhan, dengan begitu kasus ini akan terus dikawal. Dia menegaskan, GMMSB meminta PN Bintuhan menolak praperadilan yang saat ini masih dalam masa persidangan. Apabila pihak PN Bintuhan mengabulkan nantinya dan membebaskan kembali dua tersangka yang mengajukan praperadilan. Maka dipastikan masyarakat akan menggunakan hukum rimba dan hukum adat.

Sementara untuk hasil tuntutan di Kejari Kaur pihak GMMSB sangat puas. Karena pihak Kejari Kaur akan memproses secara cepat apabila telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kaur, dan akan menuntut para tersangka dengan seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Terpisah, Ketua PN Bintuhan Rama Wijaya Putra SH, MH mengatakan, dalam sidang praperadilan yang diajukan tergugat saat ini masih dalam pemeriksaan administrasi gugatan. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Sigit Subagiyo, SH, MH. Tentu sidang praperadilan ini terbuka untuk umum, masyarakat silakan menyaksikan atau mengikuti secara langsung persidangan. Sidang praperadilan ini adalah mekanisme hukum di Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Bertujuan melindungi HAM, praperadilan fokus pada keabsahan prosedur, bukan materi perkara pidana. Objek praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan tidak menghapuskan pokok perkara dan penyidik bisa melakukan penyelidikan ulang kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan