BKD-PSDM Pastikan 2024 Ada Penerimaan PPPK, Simak Jumlah yang Diajukan ke KemenPAN -RB

UJANG/RKa PELAYANAN: Staf BKD-PSDM Kabupaten Kaur yang siap memberikan pelayanan Selasa 5 Maret 2024. --

BINTUHAN- Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur memastikan tahun 2024 akan ada penerima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini BKD-PSDM telah mengajukan usulan peneriman PPPK tahun 2024 ke KemenPAN-RB.

Adapun usulan penerimaan PPPK tahun 2024 yang disampaikan 150 orang dengan tiga formasi, kesehatan, guru dan teknis. Sedangkan berapa kuota yang akan disetujui untuk Kabupaten Kaur menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB.

BACA JUGA:Paslon Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten OKI, Segini Jumlahnya

“Untuk usulan penerimaan PPPK sudah disampaikan ke KemenPAN-RB, usulan yang disampaikan sesuai dengan kemampuan daerah. Sedangkan berapa kuota yang akan diterima nanti menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM melalui Kepala BKD-PSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, Selasa 5 Maret 2024.

Dikatakannya, usulan yang telah diajukan sebanyak 150 orang dengan rincian, formasi kesehatan 40 orang, guru 40 orang dana Teknis 70 orang.

BACA JUGA:31 Tahun Terpisah, Kakak Adik Asal Kaur Ketemu Berkat Sosmed

BACA JUGA:30 Ekor Sapi Vaksinasi, Ternak Terhindar PMK?

Dari usulan tersebut, kuota Kabupaten Kaur akan ditetapkan KemenPAN-RB. Setelah kuota diterima BKD-PSDM, selanjutnya akan diumumkan. Setelah diumumkan, proses penerimaan berkas lamaran peserta dan tes akan dilaksanakan.

Lanjutnya, dalam seleksi nantinya juga akan sama seperti penerimaan PPPK tahun sebelumnya, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Syarat penerimaan peserta juga masih menunggu petunjuk dari KemenPAN-RB. Dalam seleksi PPPK, daerah sifatnya hanya menyelenggarakan. Sedangkan ketentuan kelulusan ada di KemenPAN-RB. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemda Kaur Gelar Pasar Murah, Catat Jadwal dan Lokasinya

“Apabila nantinya kuota maupun syarat penerimaan PPPK sudah ada, maka akan diumumkan. Sedangkan untuk usulan penerimaan PPPK sudah disampaikan ke KemenPAN-RB,” jelasnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk PPPK tahun 2023 yang lalu saat ini masih menunggu proses pembuatan Nomor Induk (NI). Apabila NI sudah diterima, maka akan dibagikan. Pengusulan NI telah disampaikan ke BKN Regional 7 Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan