Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Tegakkan Perda Ternak, Satpol PP : Warga Bisa Tangkap Ternak Berkeliaran

Kadis Satpol PP menjelaskan terkait ternak diamankan warga, sesuai dengan Perda No 4 tahun 2026, Selasa 10 Maret 2026. Sumber foto : DOK/RKa--

BINTUHAN - Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2025 tentang pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Kaur, seluruh masyarakat bisa melakukan penangkapan ternak yang merusak perkebunan dengan cara dijerat. 

Setelah ditangkap masyarakat harus menyampaikan laporan ke Kepala Desa (Kades) dan ke Satpol PP Kaur. Nantinya ternak yang ditangkap warga akan diamankan Satpol PP dan akan dicari pemilik ternak tersebut.

“Belum lama ini sudah ada warga yang mengamankan 5 ekor ternak jenis sapi. Karena ternak tersebut merusak kebun jagung warga. Saat ini seluruh terak yang ditangkap warga diamankan pihak Satpol PP,” kata Kadis Satpol PP Budi Sastra Hermawan, SE, MM, Selasa 10 Maret 2026.

Warga mengamankan 5 ekor ternak jenis sapi yang masuk ke perkebunan jagung milik Mitri Susanti (45) warga Desa Darat Sawah Kecamatan Kelam Tengah. Jumlah sapi yang masuk perkebunan miliknya sebanyak 20 ekor lebih, tetapi yang berhasil ditangkap hanya 5 ekor. 

BACA JUGA:DPRD Kaur Ajak Masyarakat Kaur Sukseskan Perda Ternak

BACA JUGA:Perda Ternak Resmi Berlaku, Satpol PP Akan Bertindak Tegas

Setelah mengamankan lima ekor sapi, korban menyampaikan laporan ke Satpol PP dan Kades. Setelah mendapatkan laporan, Satpol PP melakukan pengamanan ternak tersebut, sembari mencari pemilik ternak yang diamankan.

Apabila pemilik ternak telah diketahui akan dipanggil ke Satpol PP dan pemilik ternak wajib membayar biaya penangkapan satu ekornya Rp 2,5 juta. Selain itu, pemilik ternak juga wajib mengganti rugi tanaman yang telah dirusak oleh ternak tersebut. 

Dengan telah ditemukannya kasus seperti ini, Kadis Satpol PP Kaur mengimbau seluruh petani untuk mengamankan sendiri kebun atau usahanya dengan memasang jerat. Dan kalau sudah diamankan untuk melapor ke Kades atau Satpol PP. 

“Dengan seluruh masyarakat Kaur melakukan langkah menangkap secara mandiri ternak yang berkeliaran dan merusak tanam tumbuh, sudah membantu dan mendukung penegakkan Perda ternak,” tutup Budi Sastra Hermawan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan