DPRD Kaur Ajak Masyarakat Kaur Sukseskan Perda Ternak
Waka II DPRD Kaur Mardianto, SAP menjelaskan tentang Perda ternak, Selasa 3 Maret 2026. Sumber foto : DOK/RKa--
BINTUHAN- Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025 tentang hewan ternak telah disahkan DPRD Kabupaten Kaur.
Dengan Perda tersebut harapan persoalan ternak di Kabupaten Kaur akan bisa teratasi dengan baik.
Produk hukum yang dirancang Pemda dan disahkan DPRD Kaur untuk kesejahteraan masyarakat. Karenanya, DPRD Kaur mengajak seluruh masyarakat mendukung dan menjalankan Perda tersebut.
Dengan dukungan seluruh masyarakat Kaur, maka persoalan hewan ternak yang berkeliaran akan bisa teratasi.
“Dengan Perda Ternak yang telah disahkan dijalankan dengan baik. Maka diyakini persoalan hewan ternak berkeliaran akan bisa diatasi dengan baik, dengan begitu harapan seluruh masyarakat mendukung Perda tersebut dengan bagi petani tenak tidak melepas liarkan ternaknya,” kata Waka II DPRD Kaur Mardianto, SAP, Selasa 3 Maret 2026.
Dikatakannya, saat ini DPRD Kaur telah menuntaskan produk hukum. Perda nomor 4 Tahun 2025 tentang pemeliharaan hewan ternak telah diberlakukan. Terbitnya Perda ini bentuk keseriusan DPRD Kaur terhadap keluhan masyarakat terkait dengan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya maupun pemukiman warga.
BACA JUGA:Saat Paripurna, DPRD Kaur Sepakat Raperda Hewan Ternak dan Kawasan Industri Dibahas
BACA JUGA:Maksimalkan Perda Hewan Ternak, Denda Akan Ditingkatkan, Intip Besarannya!
Dengan begitu Perda yang disahkan untuk denda cukup tinggi yaitu Rp 2,5 juta untuk ternak jenis sapi dan kerbau, Rp 1 juta untuk ternak jenis Kambing. Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak melestarikan ternaknya dan senantiasa mengandang ternaknya.
Lanjutnya, agar program hewan ternak di Kabupaten Kaur tidak lagi terlihat berkeliaran, maka seluruh masyarakat Kaur wajib mendukung Perda tersebut. Salah satu bentuk dukungan mengikuti aturan yang ada, seperti tidak lagi melepas liarkan ternaknya baik siang hari maupun malam hari. Dengan begitu maka program, terkait dengan ternak akan bisa diatasi dengan baik. terbitnya Perda No. 4 tahun 2025 tentang ternak itu, sudah tiga kali di revisi. Untuk revisi aturan ke tiga kali ini tentu ini sudah sangat baik dan cukup tegas. Untuk itu seluruh masyarakat Kaur yang memiliki hewan ternak agar senantiasa memperhatikan ternaknya dengan baik dan tidak melepas liarkan ternaknya.
“DPRD Kaur sifatnya melakukan pengawasan, tentu dalam penegakan Perda ini selain OPD yang membidangi maka perlu dukungan dari semua pihak sehingga program bebas ternak tahun 2026 akan bisa terwujud,” tutunya.