BIADAP! Oknum Guru PPPK C4buli Muridnya, Begini Kronologisnya
Editor: Dedi Julizar
|
Sabtu , 02 Mar 2024 - 18:40
Oknum guru PPPK di SMP Ogan Komering Ilir Sumsatera Selatan. -Sumber foto: tribunnews.com-
"Atas perbuatannya tersangka sudah kita tahan. Kita kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal I 76E UU RI nomor -17 tahun 20 1 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kegua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak," jelasnya.