Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Korupsi DAK, Berikut Pengakuan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kaur

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang korupsi Dinas Pertanian Kaur, Selasa 10 Februari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

BENGKULU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 dengan  total kerugian negara 2,8 miliar, Selasa  10 Februari 2026.

Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 3 orang saksi dari Pemda Kaur.

Adapun ke tiga orang saksi yang diperiksa meliputi Yulizar, ST (Bepperida), Harles Feferman (BPKAD) Kaur dan  Arika Cipta Agustina yang merupakan bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kaur. Para saksi ini menerangkan proses pencarian dalam mengerjakan Dana Alokasi Khusus Pada Dinas Pertanian Kaur.

Dari keterangan saksi terungkap, bahwa pencairan hanya berdasarkan foto pekerjaan proyek yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada bendahara di Dinas Pertanian Kaur. 

"Jika dari foto laporan dari PPK (terdakwa Junaidi dan Rahmat) sudah terlihat progres pekerjaan maka akan dilakukan pencairan," kata Arika Cipta Agustina.

Selain itu, Arika juga menjelaskan pencairan ini berdasarkan bidang saja, bukan berdasarkan proyek.

"Kalau PPK mengatakan sudah ok artinya sudah ok, kemudian dilakukan pencairan. Saya dikasih uang 100 ribu dan salak," jelas saksi Arika.

Sementara itu, saksi Yulizar selaku Kabid di Bapperida Kaur membenarkan anggaran DAK Dinas Pertanian Kaur Rp 26 miliar. Anggaran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam APBD tahun 2023. Dimana dalam menentukan lokasi yang dipilih untuk proyek tersebut berdasarkan pengusulan dari OPD terkait. 

"Anggaran Rp 26 miliar disetujui kementerian pertanian, setelah itu disiapkan rencana kerja," ujarnya.

Saksi lain, Harles Feferman menjelaskan tentang proses awal pencarian. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan atas usulan dari Pengguna Anggaran (terdakwa Lianto) dan bendahara. Setelah SP2D keluar, dimasukkan kepada rekanan yang sebelumnya telah mengusulkan Surat pemberitahuan (SPt) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Kepala dinasnya Lianto, untuk pencairannya tersebar ke beberapa bidang, termasuk kepada Junaidi," terang saksi.

Perkara ini mendudukkan 12 terdakwa, yakni mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar, pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah. 

Kemudian sembilan terdakwa merupakan kontraktor, mereka adalah, Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi dan Apri Makrisa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan