CICILAN MURAH! Begini Rumah Subsidi Luas 14 Meter Persegi, Yakin Nih Gak Tertarik
Pemerintah berencana menghadirkan rumah subsidi luas 14 meter dengan harga terjangkau cicilan murah.-koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah berencana menghadirkan rumah subsidi dengan harga yang terjangkau di kota-kota penyangga Jakarta. Dalam proses uji publik, konsep rumah subsidi ini telah dipresentasikan kepada masyarakat.
Dengan pembangungan rumah subsidi ini akankah di Bengkulu sama seperti kota tersebut atau hanya diwilayah Jakarta? Rumah tipe satu kamar tidur akan dibangun di atas lahan seluas 25 meter persegi dengan luas bangunan 14 meter persegi.
Sedangkan rumah tipe dua kamar tidur memiliki luas bangunan 23,4 meter persegi dengan lahan seluas 26,5 meter persegi.
BACA JUGA:Presiden RI Targertakan 141 Ribu Unit Rumah Subsidi Siap Dibangun, Ini Lokasinya!
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi, Terbaru Tahun 2026 Simak Disini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menjelaskan bahwa desain rumah subsidi ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan generasi milenial akan hunian sederhana yang berada di lokasi strategis.
“Sebagian besar milenial lebih memilih rumah yang tidak terlalu jauh dari tempat kerja atau pusat kota, dan ukuran rumah yang kurang dari 60 meter tidak menjadi masalah selama rumah tersebut layak huni dan dekat dengan transportasi umum,” kata Maruarar pada Kamis 4 Februari 2026.
PT Lippo Karawaci pezilik desain tersebut, berencana membangun rumah subsidi di kota-kota satelit sekitar Jakarta seperti Cikampek, Purwakarta, Kabupaten Bogor dan Tangerang dengan mempertimbangkan kedekatan dengan kawasan Transit Oriented Development (TOD) agar penghuni mudah mengakses transportasi menuju Jakarta.
BACA JUGA:Apa Itu Rumah Subsidi Pemerintah 2026? Begini Langkah-Langkah Agar Bisa Daftar Rumah Subsidi
BACA JUGA:Berikut Harga Rumah Subsidi di Beberapa Daerah, Sesuai dengan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023
Pemerintah menyatakan harga rumah subsidi ini akan terjangkau, dengan cicilan mulai dari Rp600 ribu per bulan. Namun, pembahasan harga masih berlangsung, terutama dengan pihak perbankan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di masyarakat, Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan bahwa rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan layak huni untuk dua orang atau pasangan tanpa anak.
Ketentuan ini diatur dalam SNI 03-1733-2004 yang menghitung standar hidup berdasarkan volume udara per jiwa.
“Kebutuhan minimum udara untuk orang dewasa adalah antara 16 hingga 24 meter kubik. Jika dikonversikan, kebutuhan ini setara dengan 6,4 sampai 9 meter persegi per orang. Jadi rumah ini cukup nyaman untuk satu hingga dua orang,” jelas Sri Haryati.