Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Berikut Harga Rumah Subsidi di Beberapa Daerah, Sesuai dengan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023

Ketentuan mengenai harga rumah subsidi pada 2026 masih mengacu pada keputusan menteri PUPR.--

KORANRADARKAUR.ID - Ketentuan mengenai harga rumah subsidi pada 2026 masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. 

Hal ini tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Rumah subsidi di tahun 2026 ini menunjukan perbedadaan yang signifikan dari sebelumnya. Kini rumah subsidi bukan lagi sekedar hunian seadanya, melainkan perumahan emas menuju kemandirian finansial.

Sampai saat ini pemerintah terus memacu program hunian layak dengan skema pembiayaan yang semakin memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan bunga tetap rendag cicilan bulanan seringkali lebih murah daripada biaya sewa apartemen, rumah subsidi menjadi pilihan adalah pilihan yang tepat.

BACA JUGA:Hemas Residen 1 Rumah Subsidi Kota Bintuhan Dp Hanya Rp15 Juta, Tertarik Cek di Sini!

BACA JUGA:Penting untuk Diingat! Ini Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Jadi bagi Anda menayakan bahkan peasaran dengan harga rumah subsidi, berikut informasinya yang dapat Anda lihat dibeberapa daerah.

1. Untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (tidak termasuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai), harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 166 juta. 

2. Sementara itu, wilayah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, memiliki batas harga sebesar Rp 182 juta.

3. Di Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 173 juta. 

4. Sedangkan untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, serta Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga rumah subsidi mencapai Rp 185 juta.

5. Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 240 juta, yang merupakan harga tertinggi di antara wilayah lainnya.

BACA JUGA:Dukung Kerja Pilar Demokrasi ke-4, Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Ini Syaratnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan