Beda Tipis, Berikut Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membacakan putusan terhadap terdakwa korupsi Dana Desa Bengkulu Selatan, Kamis 05 Februari 2026.--
BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu atau Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3 terdakwa Tatang Sumitra Arduna Selaku mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi Bengkulu Selatan, Komarudin Selaku mantan Sekretaris Desa dan Feti Apriana Selaku mantan Bendahara Desa.
Putusan ini terkait perkara korupsi membuat dan menandatangani sejumlah dokumen fiktif, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang menggunakan dana desa di Kabupaten Bengkulu Selatan 2022. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526 juta, namun baru Rp 110 juta yang berhasil dipulihkan.
BACA JUGA:Korupsi Tambang Rp 1,8 Triliun, Kejati Bengkulu Periksa WNA Hingga Petinggi PT Danmar
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispertan Kaur, JPU Hadirkan Empat Saksi Penting
Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH MH, mengatakan telah bermusyawarah untuk mengambil putusan dalam perkara para terdakwa. Oleh sebab itu, dia meminta agar putusan ini didengarkan baik-baik.
"Terdakwa Tatang Sumitra Arduna selaku mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, terdakwa Komarudin selaku mantan Sekretaris Desa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan Feti Apriana selaku mantan Bendahara Desa divonis pidana penjara selama 1 tahun," ujar Paisol.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Putusan 7 Terdakwa Kasus Korupsi, Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Beberbeda
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Markup PLTA Musi, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Berbeda
Untuk Tatang Sumitra Arduna hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Tatang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis Paisol.
Lebih lanjut, Paisol menyampaikan Komarudin menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta, yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
"Untuk Feti Apriana serta denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Untuk terdakwa ini, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti," ujar Paisol.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 110 juta.