Korupsi Tambang Rp 1,8 Triliun, Kejati Bengkulu Periksa WNA Hingga Petinggi PT Danmar
Penyidik Kejati Bengkulu sedang memeriksa WNA Australia dan Pejabat PT Danmar di Ruang Pidsus, Rabu 4 Februari 2026. -Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Australia dan dua pejabat PT Danmar terkait pengungkapan korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 1,8 triliun.
Hal tersebut diketahui setelah dua warga Australia tersebut keluar dari ruang Pidsus, Rabu 4 Februari 2026 di Komplek Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Pemeriksaan ini terkait dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM), juga pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025," kata Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, SH Rabu 4 Februari 2026.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispertan Kaur, JPU Hadirkan Empat Saksi Penting
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Jeranglah Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Dikatakannya, adapun WNA dilakukan diperiksa inisial DM (43) warga Negara Australia yang menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami kapasitas dan peran yang bersangkutan sebagai konsultan pertambangan, termasuk keterlibatannya sejak awal mula kegiatan penambangan PT RSM.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Manajer Operasional PT Danmar inisial AG yang mana dalam pemeriksaan penyidik menelusuri dan diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT RSM sekaligus pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM.
BACA JUGA:Putusan 7 Terdakwa Kasus Korupsi, Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Beberbeda
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dinas Pertanian Kaur Pemeriksaan Saksi, Benarkan Ada Keterlibatan Pihak Kementerian
Lanjutnya, menggali alur kepemilikan, pengelolaan, serta pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan pertambangan batu bara PT RSM.
Guna mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Untuk diketahui, dalam kasus sektor pertambangan PT RSM dengan kerugian Rp 1,3 Triliun, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan SA selaku Mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu tahun 2007 sebagai tersangka.*