Desak Polisi Tangkap Ketua KPU, Ini Alasannya

Pakar politik dan pemerintahan, Prof Ryaas Rasyid. Sumber foto: jpnn.com.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Polisi harus menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, terkait kecurangan Pemilu yang sangat jelas, terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Ini ditegaskan pakar politik dan pemerintahan Prof. Ryaas Rasyid, Selasa 27 Februari 2024.

Ryaas mengungkapkan, Hasyim harus mempertanggung jawabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak kredibel dan sarat kecurangan.

Kecurangan itu terlihat dari distribusi surat suara melalui pos di luar negeri yang tidak berjalan baik. Sehingga menghilangkan puluhan ribu hak suara Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. 

BACA JUGA:Fatmawati, Sang Merpati dari Bengkulu, Biografinya Menginspirasi

BACA JUGA:Sandang Predikat Terbaik se-Provinsi Bengkulu, Segini Nilai Pelayanan Publik Kaur

Dikutip disway.id, kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melibatkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pumungutan Suara (KPPS). Hingga kejanggalan pada sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). 

"Ini kan sudah jelas kecurangannya dilakukan oleh jajaran KPU sampai ke TPS secara TSM di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri. Berdasarkan tanggung-jawabnya, Ketua KPU harus ditangkap. Karena sudah jelas kok referensi kecurangan di Pemilu 2024," kata Ryaas.

Menurut dia, berbagai kecurangan Pemilu 2024 yang dibuka publik di berbagai platform media sosial (Medsos). Pemberitaan media massa dapat menjadi referensi bagi Polisi untuk menangkap Ketua KPU dan jajarannya. Tanpa perlu menunggu laporan atau aduan dari peserta Pemilu.

“Jadi, seharusnya Ketua KPU ditangkap. Harus ditangkap, karena dia bertanggung jawab. Tidak bisa dia sekadar minta maaf dengan santai ngomong ada salah input, ada surat suara sudah dicoblos cuma jawab akan diganti. Ini kecurangannya sudah jelas kok, jadi Polisi harus bertindak,” ungkap Ryaas.

Dia menjelaskan, penangkapan Ketua KPU akan menjadi jalan masuk untuk menyelidiki penyebab kecurangan pada Pemilu 2024 yang berlangsung secara TSM. 

Jangan sampai Ketua KPU mengetahui, tapi membiarkan saja karena ada campur tangan pihak lain.

“Bisa saja terjadi Ketua KPU tahu dan membiarkan atau mendiamkan pihak lain atau sindikat yang masuk untuk bekerja di bawah tangan dan menggerogoti penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Ryaas.

“Nanti, dalam pemeriksaan Ketua KPU bisa diperiksa semua yang terlibat dan bisa ketahuan. Apakah sudah dilaporkan ke presiden karena Ketua KPU bertanggung-jawab langsung kepada presiden,” tutur Ryaas.

Dia mengungkapkan, penangkapan Ketua KPU terkait kecurangan Pemilu dilakukan berdasarkan prioritas dan kewenangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan