Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

INFO PENTING! Ini Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di DKI Jakarta 2026

Mengulik informasi terbaru terkait tarif pajak kendaraan bermotor progresif yang ada di DKI Jakarta pada tahun 2026.--

KORANRADARKAUR.ID – Ada informasi penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga DKI Jakarta.

Pasalnya, memasuki tahun 2026 ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuian terkait PKB progresif.

PKB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta fasilitas umum lainnya.

PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan secara berkala, biasanya setiap tahun, oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Besaran pajak ini biasanya dihitung berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, umur kendaraan dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Nah baru-baru ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penyesuai terhadap tarif PKB progresif.

Kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan pribadi di Ibu Kota sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bagi para wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan, pemahaman terhadap struktur tarif terbaru menjadi sangat penting agar perencanaan keuangan tahunan dapat tetap terjaga dengan baik.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi, skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif di Jakarta sekarang dibuat lebih sederhana.

Meski demikian, persentase tarif tetap mengalami kenaikan secara bertahap mulai dari kepemilikan kendaraan kedua.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Suka Telat, Ini Cara Mudah Agar Tepat Waktu

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Banyak Keuntungan Loh! Ini Provinsi yang Laksanakan

Berikut adalah rincian tarif PKB progresif di DKI Jakarta untuk tahun 2026:

- Kendaraan pertama dikenakan tarif PKB sebesar 2%

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan