Dipanggil Kejari Soal TGR, 8 Anggota DPRD dan Pejabat Sekretariat DPRD BS Tak Hadir, Ini Perkembangan Barunya

Tampak beberapa mobil dinas milik Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD BS mendatangi Kantor Kejari BS terkait penyelesaian TGR, Selasa 27 Februari 2024. Foto ROHIDI/RKa--

Mengingat, jika sampai batas waktu 60 hari semenjak LHP dikeluarkan oleh BPK pada awal Januari 2024 lalu, penyelesaian TGR belum juga tuntas 100 persen.

Maka, proses penyelesaian TGR akan dilimpahkan ke rana hukum.

"Tentu, kami harap agar pihak DPRD BS segera menyelesaikan TGR sebelum jatuh tempo 60 hari semenjak LHP BPK keluar," demikian Kasi Intel.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan GIC HMI, Begini Penjelasan Kadis Pora Bengkulu

Sekedar mengingatkan, berdasarkan LHP dari BPK RI yang keluar pada awal Januari 2024 lalu.

Ternyata ada temuan kelebihan bayar sekaligus TGR yang harus diselesaikan Sekretariat DPRD Kabupaten BS.

Tidak tanggung-tanggung, kelebihan bayar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD BS maupun Anggota DPRD BS mencapai Rp 3,5 M.

Kelebihan bayar yang timbul tersebut rata-rata merupakan biaya perjalanan di dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD BS dan 25 Anggota DPRD BS 1 mantan Anggota DPRD tahun anggaran 2023 lalu.

BACA JUGA:Petron Expo ke-12 Mengagumkan, Ini yang Bikin Kadis Dikbud Kaur Bangga

Besarnya jumlah temuan di kelebihan bayar di lingkungan DPRD BS bersumber dari biaya perjalanan dinas. Diantaranya, mulai dari biaya penginapan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga biaya transportasi lainnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan