DIDUGA ODGJ! Polisi Pastikan Tetap Proses Tersangka Bacok IRT Hingga Usus Terburai

Tersangka pembacokan IRT di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS, belum lama ini.Foto: ROHIDI/RKa--

Sekedar mengingatkan, kronologis peristiwa pembacokan tersebut bermula pada, Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB lalu.

Pada saat itu, korban sedang beres-beres dengan menyapu teras depan rumahnya. Kemudian setelah selesai menyapu, korban berencana mau berbalik masuk ke rumah lagi.

BACA JUGA:Kabar Gembira Penerimaan CPNS Akan Segera Dibuka Lulusan SMA/SMK dan S1, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Desa di Kaur Ini Layak Disebut Semaku

Namun, tiba-tiba pelaku langsung datang dan membacok korban dari belakang dengan menggunakan pisau jenis kuduak yang panjangnya sekitar 30 Centimeter.

Bacokan itu mengenai pinggang sampai ke perut depan korban yang menyebabkan usus korban sampai terburai keluar.

Kemudian, korban langsung berteriak meminta tolong dengan suami korban yang ada di dalam rumahnya. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri.

Melihat istrinya sudah terluka, suami korban dan warga membawa korban ke Puskesmas Sulau yang dekat dengan rumah korban.

Selanjutnya, korban langsung dirujuk ke RSUD HD Manna untuk mendapatkan perawatan lebih intensif lagi.

BACA JUGA:WAW! Sambut Bulan Puasa 2024, Harga Beras di Bengkulu Selatan Tembus Rp 50 Ribu/Kulak

BACA JUGA:SMAN 4 Kaur Lomba Senam Antara Kelas, Keterangan Kepsek Bikin Terkejut

Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan penyidik dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS resmi menetapkan pelaku MK sebagai tersangka.

Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH mengakui, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Iya benar, pelaku MK sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan