Pedagang Pantai Panjang Perpanjang Sewa Lahan, Intip Besaran Nominalnya

TUNJUKKAN : Pedagang APL Pantai Panjang didampingi jajaran kantor Disparprov Bengkulu menunjukkan PKS yang telah ditandatangani, Selasa 20 Februari 2024.-IST/RKa Hery Kurniawan-

BENGKULU - Puluhan pedagang di Area Perutukan Lain (APL) Pantai Panjang. Lakukan penandatanganan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2024, Selasa 20 Februari 2024. Mereka adalah pelaku usaha yang sudah melunasi biaya sewa lahan. 

BACA JUGA:DBD Mengganas, 18 Warga Terjangkit, Perhatikan Pesan Nakes Ini

Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi (Disparprov) Bengkulu. Beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean KM 6,5 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tahun 2024, Ini Desa Binaan PKK Kabupaten di Kaur Tengah

"Alhamdulillah. 50 lebih pelaku usaha di APL Pantai Panjang sudah melakukan penandatanganan PKS. Mereka adalah yang sudah melunasi sewa lahan. PKS ini memiliki masa berlaku selama satu tahun. Karena itu harus diperpanjang setiap tahunnya," ujar Kepala Disparprov Bengkulu Karmawanto, M.Pd, Jumat 23 Februari 2024.

Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020. Besaran sewa yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yakni Rp15.600/m³ nya. Karenanya, tarif yang telah dibayar oleh 50 orang lebih pelaku usaha berbeda.

BACA JUGA:Terkait Selisih Suara, Caleg Lapor ke Bawaslu Kaur

Ini tergantung besar luas lahan yang diswaman. ptarif per pedagang kemungkinan berbeda, tergantung dengan seberapa luas lahan yang disewakan.

"Tarif lahan yang mereka sewa, Rp15.600/m³ tergantung dengan berapa lahan yang disewa. Kalau hanya 3x3, artinya 9 dikali Rp15.600, itulah hasil yang didapatkan. Ada yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp1 juta-an," jelasnya.

BACA JUGA:Pencarian Korban Hanyut di Kaur, Libatkan Tim BPBD, Polri dan TNI AL

Lanjutnya, sebelum dilakukan penandatanganan PKS dengan pedagang APL Pantai Panjang. Terlebih dulu dilakukan pembagian zona juga total sewa yang harus dibayar pedagang.

Begitupun dilakukan musyawarah guna membahas setuju atau tidak setujunya pelaku usaha membayar biaya sewa yang telah ditetapkan.

"Setelah melalui sejumlah proses. Akhirnya PKS ini bisa ditandangani. Biaya sewa yang diterima dari para pedagang di APL Pantai Panjang ini. Nantinya akan masuk ke kas daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan