Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Mantan Sekwan Kaur Ungkap Setoran Bulanan di Sidang Korupsi Perjadin

Para terdakwa kasus Perjadin DPRD Kabupaten Kaur saling bersaksi, Kamis, 4 Desember 2025. -Sumber foto: IST/RKa-

BENGKULU  - Sidang lanjutan perkara korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 mengungkap aliran uang ke sejumlah pejabat tinggi Kabupaten Kaur.

Saksi mahkota sekaligus terdakwa  mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kaur Arsal Adelin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta perbulan untuk dua pimpinan. Masing-masing Rp 40 juta dan dan Rp 20 juta. 

"Fee perbulan yang saya terima 20 hingga 30 juta. Selain itu, aliran dana ini ada ke Mantan Bupati dan juga Wakil Bupati," ujar Arsal di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu pada Kamis 04 Desember 2025.

BACA JUGA:Kejari Kaur Eksekusi Uang ke Kas Negara Kasus Korupsi Inkrah, Sebesar Rp 463 Juta

BACA JUGA:Tiga Berkas Perkara Korupsi Masih Diteliti Kejati Bengkulu, Salah Satunya 12 Tersangka Dinas Pertanian Kaur

Para terdakwa juga mengakui melakukan markup anggaran perjalanan dinas dengan bermacam modus. Mulai dari manipulasi tiket travel, penginapan hingga meminjam nama pegawai honorer untuk dijadikan SPj fiktif. 

"Tadi kita tunjukkan bukti surat mereka mengakui melakukan tanda tangan, mereka juga mengakui adanya aliran dana berasal dari markup anggaran dan kegiatan fiktif," ujar JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto, SH, MH.

Dalam persidangan, terdakwa mengatakan akan mengembalikan sisa kerugian negara. Sejauh ini, total kerugian negara Rp 13 miliar sebagai telah dikembalikan dan tersisa sekitar Rp 4 miliar. 

Jika pengembalian dilakukan sebelum penuntutan dilakukan. Dapat dijadikan pertimbangan bagi jaksa untuk memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa.

BACA JUGA:Lingkaran Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Peran Sekdes dan Bendahara Terungkap

BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi

"Jika ada yang ingin mengembalikan kerugian negara silahkan saja, sebisa mungkin sebelum penuntutan karena bisa kita jadikan pertimbangan. Kerugian negara Rp 13 miliar, sisanya sekitar 4 miliar lebih," ujarnya.

Sedangkan Empat terdakwa terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend. 

Untuk diketahui, empat terdakwa  berdasarkan dakwaan JPU dengan dakwaan pasal berlapis yakni pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan